Loading...

Permohonan Narasumber | Layanan Rancak KPP Pratama Bukittinggi

Layanan Rancak

KPP Pratama Bukittinggi

Permohonan Narasumber

MAU MENGUNDANG PEGAWAI DJP SEBAGAI NARASUMBER?

Ada beberapa ketentuan Yang harus dipenuhi,

KRITERIA KEGIATAN

  • Kegiatan berupa seminar/ lokakarya/workshop atau kegiatan sejenisnya
  • Diselenggarakan oleh pihak eksternal DJP sendiri atau bekerja sama dengan pihak lain
  • Bukan untuk kepentingan komersial/mencari keuntungan
  • Materi terkait dengan tugas dan fungsi DJP, tidak bertujuan mengurangi atau menghindari kewajiban perpajakan

Materi terkait teknis operasional atau kebijakan perpajakan

PENGAJUAN PERMOHONAN

  • Surat Permohonan Narasumber yang menyebutkan minimal:
    • nama pengundang
    • tema kegiatan
    • maksud dan tujuan rencana
    • waktu kegiatan (hari dan jam)
    • narahubung yang dapat dihubungi
  • Surat Pernyataan tidak bertujuan komersial/mencari keuntungan > UNDUH DISINI <
    • Paling lambat disampaikan 14 (empat belas) hari sebelum kegiatan, jika mendesak paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum kegiatan
    • Permohonan narasumber dikirimkan ke KPP Pratama Bukittinggi, Jalan Havid Jalil Tarok Bungo 7D Bukittinggi 26117 atau dikirimkan terlebih dahulu melalui faksimile 0752 (23824) atau melalui WhatsApp 082283213021 (chat only)

One Click 202

One Click

KPP Pratama Bukittinggi

Setiap bentuk pelayanan perpajakan TIDAK DIPUNGUT BIAYA, jika terdapat aduan terkait pelayanan perpajakan bisa disampaikan melalui saluran resmi berikut

Lapor SPT | Layanan Rancak KPP Pratama Bukittinggi

Layanan Rancak

KPP Pratama Bukittinggi

Panduan Pengisian
SPT 1770 SS Melalui E-Filing

Panduan Pengisian
SPT 1770 S Melalui E-Filing

Panduan Pengisian
SPT 1770 dengan E-Form

Panduan Pengisian
SPT 1771 dengan E-Form
(WP Badan UMKM)

Panduan Pengisian
SPT 1771 dengan E-Form

Layanan Rancak KPP Pratama Bukittinggi

Layanan Rancak

KPP Pratama Bukittinggi

Setiap bentuk pelayanan perpajakan TIDAK DIPUNGUT BIAYA, jika terdapat aduan terkait pelayanan perpajakan bisa disampaikan melalui saluran resmi berikut