MAU MENGUNDANG PEGAWAI DJP SEBAGAI NARASUMBER?
Ada beberapa ketentuan Yang harus dipenuhi,
KRITERIA KEGIATAN
- Kegiatan berupa seminar/ lokakarya/workshop atau kegiatan sejenisnya
- Diselenggarakan oleh pihak eksternal DJP sendiri atau bekerja sama dengan pihak lain
- Bukan untuk kepentingan komersial/mencari keuntungan
- Materi terkait dengan tugas dan fungsi DJP, tidak bertujuan mengurangi atau menghindari kewajiban perpajakan
Materi terkait teknis operasional atau kebijakan perpajakan
PENGAJUAN PERMOHONAN
- Surat Permohonan Narasumber yang menyebutkan minimal:
- nama pengundang
- tema kegiatan
- maksud dan tujuan rencana
- waktu kegiatan (hari dan jam)
- narahubung yang dapat dihubungi
- Surat Pernyataan tidak bertujuan komersial/mencari keuntungan > UNDUH DISINI <
- Paling lambat disampaikan 14 (empat belas) hari sebelum kegiatan, jika mendesak paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum kegiatan
- Permohonan narasumber dikirimkan ke KPP Pratama Bukittinggi, Jalan Havid Jalil Tarok Bungo 7D Bukittinggi 26117 atau dikirimkan terlebih dahulu melalui faksimile 0752 (23824) atau melalui WhatsApp 082283213021 (chat only)